1. Persyaratan penyimpangan ukuran kusen pintu harus sesuai dengan peraturan yang relevan.
2. Jarak bebas perakitan komponen yang berdekatan dari kusen pintu dan kipas dan perbedaan ketinggian dari bidang yang sama harus sesuai dengan peraturan yang relevan.
3. Sambungan komponen pintu harus kuat, dan bahan pengisi tahan korosi harus digunakan untuk menyegel dan kedap air bagian sambungan.
4. Struktur pintu harus memiliki kekakuan yang dapat diandalkan, dan diperbolehkan untuk memasang bala bantuan sesuai kebutuhan.
5. The door frame and the fan are closely matched and the gap is even. The allowable deviation of the overlap width between the fan and the frame is ±1mm.
6. Aksesori pintu harus dipasang pada posisi yang benar, lengkap dan kokoh, dan harus memainkan perannya masing-masing, dengan kekuatan yang cukup, buka dan tutup yang fleksibel tanpa suara, dan aksesori yang tahan terhadap gerakan berulang harus mudah diganti dalam struktur.
7. Kualitas aksesoris seperti kaca, hardware dan seal untuk pintu harus sesuai dengan kualitas pintu.
8. Ukuran yang cocok dari kaca pelat dan alur kaca pintu harus sesuai dengan peraturan yang relevan.
9. Setelah perakitan, celah antara kaca dan alur tatahan harus dipastikan, dan bantalan peredam kejut harus dipasang di bagian utama, sehingga dapat menyangga dampak gaya pembukaan dan penutupan.
10. Dimensi tanpa toleransi harus memenuhi kelas toleransi JS15 (js15) yang ditentukan dalam GB 1804.
11. Seharusnya tidak ada kerusakan yang jelas pada permukaan dekoratif pintu.
12. Seharusnya tidak ada perbedaan warna yang jelas antara permukaan berwarna dari komponen yang berdekatan di pintu.
13. Seharusnya tidak ada sisa aluminium, gerinda, noda minyak atau noda lain di permukaan pintu, dan tidak boleh ada lem yang meluap di luar sambungan rakitan.
